UUD
1945 HASIL AMANDEMEN
TENTANG
KEBIDANAN
BAB
1
·
Bentuk dan kedaulatan
Pasal 1 ayat 3 berbunyi : “ Negara Indonesia adalah
nagara hukum.”
BAB VIII
·
Hak Keuangan
Pasal 23A berbunyi : “ pajak dan pungutan lain yang
bersifat memaksa untuk keperluan Negara diatur dengan undang-undang.”
Pasal 23C berbunyi : “ hal-hal lain mengenai
keuangan negara diatur dengan undang-undang.”
BAB
VIIIA
·
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 23E ayat 1 berbunyi : “ untuk memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara diadakan satu Badan
Pemeriksa keuangan yang bebas dan mandiri.”
BAB IXA
·
Wilayah Negara
Pasal 25A berbunyi : “ Negara Kesatuan Republik
Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah
yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.” 1
1
BAB X
·
Warga Negara dan Penduduk
Pasal
26
Pasal 26 ayat 1 berbunyi : “ yang menjadi warga
negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.”
Pasal 26 ayat 2 berbunyi : “ penduduk ialah warga
Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.”
Pasal 26 ayat 3 berbunyi : “ hal-hal mengenaiwarga
Negara dan penduduk diatur dengan undang-undan.”
Pasal 27
Pasal 27 ayat 1 berbunyi : “ segala warga Negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Pasal 27 ayat 2 berbunyi : “ tiap-tiap warga Negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Pasal 27 ayat 3 berbunyi : “ setiap warga Negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.”
Pasal 28
Pasal 28 berbunyi : “ kemerdekaan berserikat dan
berkumpul,mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang.” 2
2
BAB XA
·
Hak Asasi Manusia
Pasal
28A
Pasal 28A
berbunyi : “ setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup
dan kehidupannya.”
Pasal 28B
Pasal 28B ayat 1 berbunyi : “ setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.”
Pasal 28B ayat 1 berbunyi : “ setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.”
Pasal 28B ayat 2 berbunyi : “ setiap anak berhak
atas kelangsungan hidup,tumbuh,dan berkembang serta berhak atas perlindungan
dari kekerasan dan diskriminasi.”
Pasal 28D
Pasal 28D ayat 1 berbunyi : “ setiap orang berhak
atas pengakuan,jaminan,perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Pasal 28D ayat 2 berbunyi : “ setiap orang berhak
untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja.”
Pasal 28E
Pasal 28E ayat 1 berbunyi : “ setiap orang bebas
memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,memilih pendidikan dan
pengajaran,memilih pekerjaan,memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di
wilayah Negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”
Pasal 28F
Pasal 28F berbunyi : “ setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya,serta berhak untuk mencari, memperoleh,memiliki,menyimpan,
mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran
yang tersedia.”
Pasal 28G
Pasal 28G ayat 1 berbunyi : “ setiap orang berhak
atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda
yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuai yang merupakan hak
asasi.”
Pasal
28H
Pasal 28H ayat 1 berbunyi : “ setiap orang berhak
hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
Pasal 28H ayat 3 berbunyi : “ setiap orang berhak
atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai
manusia yang bermartabat.”
BAB XIV
·
Perekonomian Nasional dan kesejahteraan
Sosial
Pasal
33
Ayat 1 berbunyi : “ perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
Ayat 2 berbunyi : “ cabang-cabang produksi yang
penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
Negara.”
Ayat 4 berbunyi : “ perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan,efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan,kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan
ekonomi nasional.”
Pasal 34
Ayat 1 berbunyi : “ fakir miskin dan anak telantar dipelihara
oleh negara.”
Ayat 2 berbunyi : “ Negara mengembangkan sistem
jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan
tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.”
Ayat 3 berbunyi: “ Negara bertanggung jawab atas
penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang
layak.”
Ayat 4 berbunyi : “ ketentuan lebih lanjut mengenai
pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.”
Renitasutristiasih@yahoo.co.id